Senin, 12 November 2012

PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING


Pengertian prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Prinsip berasal dari kata “prinsipra” yang artinya permulaan dengan cara tertentu yang melahirkan hal-hal lain, yang keberadaannya bergantung  pada pemula itu. Prinsip bimbingan dan konseling menguraikan pokok-pokok dasar pemikiran yang  dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanaan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai perngkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanann program pelayanan bimbinngan dan konseling di sekolah.
Prayitno mengatakan,” prinsip merupakan hasil kajian teoritis dan telah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanan sesuatu yang dilaksanakan”. Berkenaan dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, Arifin dan Ertikawati (1994) menjabarkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling  kedalam empat bagian, yaitu:
  1. Prinsi-prinsip umum 
  2. Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu 
  3. Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembingbing, dan 
  4. Prinsinp-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling.

1)      Prinsip-Prinsip Umum
  • Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya . 
  • Bimbingan diarahkan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan mengadapi kesulitan-kesulitan -kesulitan yang dihadapinya. 
  • Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan indvidu (siswa) yang dibimbing. Antara individu yang satu dengan yang lainnya berbeda. Demikian juga dengan kebutuhannya, oleh sebab itu, pembingbing harus memahami perbedaan kebutuhan tersebut agar bisa memberikan bantuan (bimbingan) sesuai kebutuhan individu. 
  • Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu. Bimbingan dan konseling diberikan kepada individu dengan tujuan agar terjadi perubahan perilaku  individu kearah yang lebih baik. 
  • Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing. 
  • Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimmbingan dan konseling )  harus dilakukan secara fleksibel (tidak kaku). Artinya harus bisa menyesuaikan dengan kondisi. 
  • Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan pembelajaran di sekolah atau madrasah yang bersangkutan. 
  • Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin  oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pelaksananya harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait seperti dokter, psikiater, dan lain-lain. 
  • Untuk mengetahiui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanaan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur  dan berkesinambungan.

2)      Prinsip-perinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa)
  • Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada semua siswa. Artinya semua siswa baik yang memilki masalah sederhana hingga yang kompleks perlu dibantu untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. 
  • Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada individu atau siswa. 
  • Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa. 
  • Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu (siswa) yang bersangkutan beragam dan luas. 
  • Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh individu atau siswa  itu sendiri. 
  • Individu atau siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.
3)      Prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
  • Pembimbing atau konselor harus melakukan tugas sesuai  dengan kemampuannya masing-masing. 
  • Pembimbing atau konselor disekolah atau madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya. 
  • Sebagai tuntunan profesi, pembimbing atau konselor  harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, penataran, work shop, dan sebagainya. 
  • Pembimbing atau konselor hendaknya selalu mempergunakan berbagai imformasi yang tersedia  tentang individu atau siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu individu yang bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik. 
  • Pembimbing atau konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan imformasi tentang individu atau siswa yang dibimbingnya.. 
  • Pembimbing atau konselor dalam melaksanakan tugas-tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.
4)      Prinsip yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi (manajemen) pelayanan 
          bimbingan dan konseling
  • Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistemmatis dan berkelanjutan. 
  • Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di  kartu pribadi (cumulative record) bagi setiap siswa. 
  • Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah atau madrsah. 
  • Harus ada pembagian waktu antar pembingbing, sehingga masing-masing pembingbing mendapat kesempatan yang sama dalam meamberikan bimbingaan dan konseling. 
  • Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok  sesuai dengan masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah terkait. 
  • Dalam penyelenggaran pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madarasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak. 
  • Kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaran bimbingan dan konseling dan sekolah.