Jumat, 22 Juni 2012

Perbedaan Angka ISSN dan ISBN


Apa yang teman-teman ketahui mengenai ISSN dan ISBN?
Hm kalau boleh saya jujur saya sering melihat no seri tersebut, tapi untuk mengerti  benar saya tidak tahu. Tapi hari ini saya menemukan sesuatu fakta atau informasi terkait dengan No ISBN dan ISSN.

Pertama: Nama Terbitan berkala Kita 
Kedua: No seri ISSN
Ketiga: Penerbit.
Ya, ternyata ISSN itu diberikan tepatnya oleh Pusat Dokumentasi Dan Informasi Ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Pusat Nasional ISDS (INTERNATIONAL SERIAL DATA SYSTEM) untuk Indonesia yang berpusat di Paris.

Angka  ISSN Majalah Kartini

Dan Ini no ISBN :
Angka. ISBN

Nah, selain ISSN terdapat pula ISBN (International Standard Book Number) atau terjemahannya adalah Angka Buku Standar Internasional.  Lalu apa perbedaan antara ISSN dan ISBN? 
Hmm Coba teman-teman perhatikan No seri dari ISSN dan Juga ISBN. Ya  terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:

Pertama: ISSN dikeluarkan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, LIPI, sedangkan ISBN dikeluarkan oleh Perpustakaan nasional. (boleh melihatnya di wikipedia sebagai referensi).
Kedua    :  ISSN terdiri dari 8 digit, sedangkan ISBN terdiri dari 12 digit.
Ketiga    : ISSN untuk Majalah, sedangkan ISBN untuk  Buku...

Seperti itulah kira-kira perbedaannya. 
Nah, kembali lagi ke ISSN. Lantas adakah persyaratan setelah memperoleh ISSN? tentu ada..ini khususnya untuk penerbit, diantaranya :
  1. Mencantumkan ISSN di pojok kanan atas pada halaman kulit muka, halaman judul, dan halaman daftar isi dari terbitan berkala dengan diawali tulisan ISSN.
  2. Mencantumkan Barcode ISSN di pojok kanan bawah pada halaman kulit belakang untuk terbitan ilmiah. Sedangkan untuk terbitan hiburan atau populer di pojok kiri bawah pada halaman kulit muka.
  3. Mengirimkan terbitannya sekurang-kurangnya 2 (dua) eksemplar setiap kali terbit ke PDII-LIPI, sebagai dokumentasi nasional untuk kepentingan pembuatan Indeks Majalah Ilmiah Indonesia dan koneksi di perpustakaan LIPI.
  4. Segera melaporkan ke PDII-LIPI apabila judul terbitan diganti, karena bila terbitan berganti judul harus mendapatkan ISSN baru.
Untuk pengajuan ISBN dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1.  Membuat surat permohonan kepada Penerbit ISBN d/a Perpustakaan Nasional, dst. dengan menyebutkan judul dan nama penerbit buku tsb. Surat tsb ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di PDAT sebagai penanggung jawab / penerbit utama yang menerbitan buku tsb.
  2. Surat permohonan itu dilengkapi dengan beberapa lampiran mengenai buku yang akan dibuatkan ISBN-nya, sbb. :
    a. Halaman muka/ sampul ( cover ).
    b. Halaman 1/2 judul
    c. Halaman Judul
    d. Halaman colofoon –> yang memuat otoritas/ copyright/hak cipta tentang buku ybs.
    e. Daftar Isi.
    f. Halaman Kata Pengantar
    g. Halaman Isi ( kalau ada)
    h. Keterangan lain kalau ada seperti : hlm indeks, dua bahasa, foto, layout dalam, dlsb.
  3. Bila ada kerjasama antara 2 Penerbit (Tempo dan pihak lain ), maka harus dipastikan siapa penerbit utama dan pihak lain yang diajak bekerjasama. Penerbit utama
    kemudian mengajukan surat permohonan kepada Penerbit ISBN. Posisi logo kedua penerbit itu lazimnya dicantumkan di sampul / halaman muka ( cover ) dan halaman judul. Informasi tentang nama penerbit utama akan menjadi dasar bagi Penerbit ISBN dalam kaitannya dengan administrasi pembuatan ISBN / Barcode dan KDT.
  4. Biaya untuk setiap nomor ISBN yang dimohonkan s/d akhir tahun 2008 adalah sebesar Rp. 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
  5. Seringkali karena ketidaktahuan akan prosedur dan pembuatan ISBN / Barcode dan KDT, pemohon nomor ISBN tidak melengkapi informasi mengenai bukunya sendiri sehingga menghambat proses pembuatan ISBN.
Sekarang ini pendaptaran ISSN dan ISBN sudah dapat dilakukan secara online. Untuk ISBN anda dapat mengakses website Perpusnas RI dan untuk pengurusan ISSN dapat mengakses website PDII-LIPI .
 
Mendapatkan sebuah ISSN berarti sebuah awal yang bagus, bahwa kerja kita ada yang memperhatikan, menghargai. dan tentunya memberikan manfaat atau kontribusi untuk lingkup yang lebih besar lagi. Semoga semua Tim bisa bekerja dengan penuh semangat untuk memajukan Majalah. Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai ISSN dan ISBN.
thanks :

Spesifikasi Polytron Wizard W2400


’’Dengan fitur-fitur lainnya seperti GPS, blueetooth, WiFi, dan proximity sensor, Wizard W2400 merupakan smartphone dengan fasilitas lengkap serta bisa menjalankan semua aplikasi dengan cepat,” terang Santo

Terus melejitnya pamor Android (faktanya 900.000 unit ponsel dijual tiap hari) membuat perusahaan seperti Polytron, Hyundai dll ramai-ramai ikut nimbrung pada bisnis ponsel pintar ini. Baru-baru ini Polytron kembali meluncurkan seri ponsel Android terbarunya dengan nama Polytron Wizard W2400.
Kali ini Polytron nampaknya tidak bermain-main dengan mengupgrade habis spesifikasi Wizard W2400, berbekal prosesor Qualcomm 1 Ghz membuat Wizard W2400 sangat lancar menjalankan berbagai macam aplikasi dan game. Wizard W2400 pun dibekali layar berteknologi IPS (In-Plane Switching) sebesar 4 inchi. In-Plane Switching merupakan teknologi layar yang dikembangkan oleh Hitachi (Sumber).

’’Dengan fitur-fitur lainnya seperti GPS, blueetooth, WiFi, dan proximity sensor, Wizard W2400 merupakan smartphone dengan fasilitas lengkap serta bisa menjalankan semua aplikasi dengan cepat,” terang Santo Kadarusman, public relations & marketing event manager PT Hartono Istana Teknologi dikutip ponselsedunia dari radarlampung.
Wizard W2400 memiliki kamera 5 Mp di bagian belakang dan 0.3 Mp kamera depannya. Ditambah fitur-fitur wajib smartphone antara lain GPS, Blueetooth, WiFi, proximity sensor. Kesemua fasilitas ini merupakan standar sebuah ponsel pintar, lalu apa kelebihan dari Wizard W2400?
Kelebihan Polytron Wizard W2400 :
  • Merupakan produk asli Indonesia, jika kita membelinya berarti kita ikut membantu perkembangan teknologi Indonesia
  • Dual-SIM, Ciri khas ponsel lokal adalah fitur dual simnya.
  • Murah. Dengan berbagai fitur mumpuni Polytron dapat menyajikan ponsel Android murah berkualitas.
Harga Polytron Wizard W2400 : Rp. 1.800.000,-

Thanks : Ponseldunia.com

Air Susu Ibu (ASI) Dapat Mencegah Penularan Virus HIV

Banyak orang tidak bisa membedakan antara HIV dan AIDS, padahal keduanya tidaklah sama namun merupakan hubungan sebab akibat. HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus penyebab timbulnya penyakit AIDS. Virus HIV menyerang sistem imun tubuh manusia sehingga menyebabkan tubuh manusia penderita AIDS akan rentan terhadap segala jenis penyakit dan infeksi sekecil apapun infeksi dan penyakit tersebut, bahkan infulenza sekalipun akan menjadi sangat berbahaya bagi orang yang terjangkit HIV. Penyakit yang katanya dapat ditularkan melalui ASI (baca:wikipedia) ternyata sebaliknya ASI tersebut lah justru yg dapat membantu membunuh Virus HIV.
Penelitian terbaru dari University of North Carolina School of Medicine mendapati bahwa terhadap uji coba di tubuh tikus, pemberian ASI kepada bayi justru mencegah penularan HIV. ASI memiliki efek kuat membunuh virus HIV, dan pada saat bersamaan mencegah transmisi oral HIV dari ibu ke bayi.
“Penelitian kami menunjukkan bahwa ASI memiliki kemampuan yang sangat luar biasa dalam hal penghancuran virus HIV dan mencegahnya bertransmisi,” kata J. Victor Garcia, salah seorang peneliti.
 Tim Garcia mempelopori model tikus yang diimplan sumsum tulang belakang, hati, dan jaringan timus manusia. Tikus ini tidak memiliki sistem imun sendiri.
Lalu tikus yang diimplan tadi membangun sistem imun manusia yang berfungsi normal dan bisa terpapar HIV seperti manusia normal.
Para peneliti kemudian memberikan ASI dari ibu yang negatif HIV kepada tikus tersebut, dan hasilnya virus itu tidak menular ke si tikus.
“Ini karena ASI bisa menolak sepenuhnya transmisi dua bentuk HIV yang ditemukan di ASI ibu positif  HIV, yaitu partikel virus dan sel-sel yang terinfeksi virus,” kata Garcia seperti dikutip dari ScienceDaily.
Temuan ini membantah hipotesis yang menyebutkan bahwa HIV yang terdapat di sel-sel tubuh akan lebih sulit dibunuh oleh sel imun daripada HIV yang berada di partikel virus, tambah dia.
Dengan hasil ini, para peneliti meyakini bahwa pemberian ASI bukan hanya merupakan asupan nutrisi yang terbaik bagi bayi tapi juga upaya pencegahan penularan HIV yang sangat prospektif.
antaranews.
Tentu kita semua mengingat pesan-Nya dalam surat Al-Baqoroh:233, tentang para ibu yang diperintahkan untuk menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Mari kita jalankan perintah-Nya agar kelak anak-anak kita dapat menjadi generasi cerdas, sehat dan kuat. Aamiin.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…” (Al-Baqoroh:233)

kutipan : explore.com

Kamis, 14 Juni 2012

Sejarah Lahirnya Bimbingan dan Konseling Bag.3

SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah :

1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.”  

2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.  

3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.  

4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas : a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya. b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17” 


5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :a. Perencanaan kegiatanb. Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatand. Analisis hasil penilaiane. Tindak lanjut 

6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.  

Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit diupayakan seperti :
  1. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling. 
  2. Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.
  3. Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti :a. Buku teks bimbingan dan konselingb. Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolah c. Panduan penyusunan program bimbingan dan konselingd. Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konselinge. Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah 
  4. Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling 
  5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan.
Terimakasih : noorholic

Sejarah Lahirnya Bimbingan dan Konseling Bag.2

Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Belum adanya hukum
Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2. Semangat luar biasa untuk melaksanakan
BP di sekolahLahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3. Belum ada aturan main yang jelas
Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
  1. Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
  2. Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
  3. Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
  4. Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
  5. Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.

Sejarah Lahirnya Bimbingan dan Konseling Bag.1

Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan. 

Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. 

Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. 

Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.