Sejarah
lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari
dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan)
pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun
1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di
Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun
1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan
(PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung,
IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP
Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga
berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan
Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah
Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun
1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan
di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan
Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan
guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan
Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya
PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan.
Keberadaan Bimbingan dan
Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK
Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen
tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan
penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum
jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu
peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai
tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas,
parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang
bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik
dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah
oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti
bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya
termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Ketentuan
pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud
No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan
Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan
dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan
dan Konseling di sekolah mulai jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan.. sedikit kritik dan saran nya...